SURAKARTA - Pentingnya perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual kembali disampaikan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly kepada para pelaku industri kreatif khususnya di Jawa Tengah.
Hal tersebut diutarakan Menkumham dalam acara "Yasonna Mendengar" yang diselenggarakan untuk kedua kalinya di Pendhapi Gedhe Balaikota Surakarta, Rabu (20/07/2022).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, A. Yuspahruddin, beserta Staf Ahli Bidang Penguatan Ekonomi dan para Kepala Divisi turut hadir di acara yang bertemakan "Memacu Kreativitas dan Inovasi Untuk Pemulihan Ekonomi Nasional" itu.
Pada kesempatan tersebut, Menkumham yang didampingi Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka, ingin menyadarkan dan mendorong masyarakat dan pemerintah daerah untuk mendaftarkan kekayaan intelektualnya melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Menurutnya, setiap karya maupun inovasi yang terlindungi KI-nya akan memberikan manfaat secara ekonomi serta dapat dijadikan salah satu alat bukti saat terjadi pelanggaran oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
"Kami datang kemari untuk menjelaskan dan mendorong pendaftaran-pendaftaran kekayaan intelektual, baik personal maupun komunal. Pendaftarannya akan meningkatkan nilai tambah dari produk tersebut, " terang Yasonna.
Ia mengingatkan masyarakat untuk dapat belajar banyak dari kasus sengketa merek yang terjadi belakangan ini di Indonesia. Karena di waktu yang bersamaan kita tidak pernah tahu apakah ada orang yang memiliki ide nama brand yang sama, atau ingin mencari keuntungan bahkan mendompleng merek dari karya yang kita buat.
"Nanti jangan sampai kekayaan intelektual diambil oleh orang lain kalau kita tidak daftarkan, " kata Menkumham.
Yasonna juga memaparkan bahwa Jawa Tengah termasuk daerah yang memiliki potensi besar di bidang kekayaan intelektual.
Jateng mencatatkan peningkatan signifikan pendaftaran Hak Cipta dari 5.787 di tahun 2020 meningkat menjadi 8.992 di tahun 2021. Sementara pendaftaran merek di tahun 2020 sebanyak 4.656 dan meningkat di tahun 2021 sebanyak 5.667.
Terlebih dengan adanya inovasi dari Kemenkumham yaitu POPHC (Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta), Yasonna menjelaskan bahwa pendaftaran cipta bisa terselesaikan dengan waktu kurang dari 10 menit saja.
Untuk itu Yasonna berharap para pelaku usaha dan kreatif terus berinovasi. Karena semakin tinggi pendaftaran KI di sebuah negara, maka pertumbuhan ekonomi negara tersebut juga baik.
Senada dengan Menkumham, Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka juga mengajak pelaku UMKM untuk mendaftarkan kekayaan intelektual mereka yang bisa dilakukan di Mal Pelayanan Publik.
Menurutnya hal ini menjadi penting untuk pengembangan bisnis para pelaku UMKM.
*Kekayaan Intelektual Bisa Dijadikan Jaminan Hutang*
Menkumham Yasonna Laoly menjelaskan sebagaimana tertera pada Peraturan Pemerintah (PP) No 24 Tahun 2022 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2019 mengenai Ekonomi Kreatif, kekayaan intelektual dapat dijadikan jaminan untuk mengajukan pinjaman di bank.
"Sekarang dengan Perpres yang baru, Hak Kekayaan Intelektual kita dapat dijadikan jaminan fidusia, jaminan bank, " ujar Yasonna.
"Mengapa ini dikeluarkan? Untuk memberikan dukungan usaha bagi UMKM kita, " tandasnya melanjutkan.
Tentu persyaratan mendapatkan pembiayaan berbasis KI dari lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank, disebutkan dalam PP tersebut salah satu syaratnya adalah KI-nya harus tercatat atau terdaftar di DJKI.
Baca juga:
Lagi, 14 Isu Krusial RKUHP di Sosialisasikan
|
Melalui kegiatan ini Menkumham berharap insan kreatif dan pelaku usaha, khususnya UMK dapat lebih peduli lagi terhadap KI. Selain terlindungi karya dan produk KI-nya, juga termudahkan dalam aktifitas bisnisnya karena telah berbadan hukum.
Acara tersebut juga disiarkan secara virtual melalui aplikasi zoom dan streaming youtube, serta terdapat stand bagi para pelaku kreatif untuk berkonsultasi dan juga mendaftarkan Kekayaan Intelektualnya.
(N.Son/***)